Zona Merah, 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang Dilarang Gelar Shalat Idul Adha

30 Juli 2020, 18:35 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, mengatakan Khusus masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Zona merah, diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha di rumahnya masing-masing.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, dengan tegas melarang masyarakat dari wilayah kecamatan zona merah, untuk melaksanakan sholat berjamaah Idul Adha tahun 1441 hijriah di mesjid ataupun di lapangan.

Wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah dimaksud, tiada lain Kecamatan Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka.

Kaum muslim yang berada di lima wilayah kecamatan tersebut, kini disarankan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Gambar Dramatis Ibadah Haji Menerapkan Protokol Kesehatan

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 003-2/4115/Kesra, prihal Sholat Idul Adha Tahun 1441 hijriah di Kabupaten Sumedang, yang disebarluaskan kepada para Camat se-Kab. Sumedang, Kamis (30/7/2020).


Dalam surat tersebut, Bupati Dony, mengintruksikan kepada para camat supaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Adha 1441 hijriah.

Langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini, salah satunya dengan cara tidak mengizinkankan pelaksanaan Sholat Idul Adha di mesjid atau di lapangan, khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kecamatan zona merah (Kec. Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka).

Baca Juga: Wujud Perhatian Terhadap Warga, Aparat Desa Sayang Jemput Kepulangan Pasien Covid-19

"Khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Zona merah, diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha di rumahnya masing-masing," kata Bupati Dony.

Kemudian bagi kecamatan yang tidak masuk dalam kategori zona merah, masyarakatnya diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan, dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Namun, itu pun ada yang dikecualikan, khusus bagi kelompok masyarakat yang sangat rentan tertular atau menularkan Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan Sholat Idul Adha berjamaah di masjid ataupun di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Lima Tokoh Wayang Turun ke Jalan, Ingatkan Pentingnya Menggunakan Masker

Kelompok yang dikecualikan tersebut, lanjut Dony, masing-masing anak di bawah usia 5 tahun, orang lanjut usia (lebih dari 65 tahun), orang yang sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta (komorbid), serta pelaku perjalanan yang berasal dari daerah luar Sumedang, terutama dari zona merah atau daerah dengan kasus transmisi Covid-19 masih tinggi.

Surat edaran itu sendiri, sengaja dilayangkan Bupati Dony, guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya nomor 451.11/3637/Kesra tentang Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H, serta mengacu pada Fatwa MUİ Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19.

"Surat edaran ini dipadang penting untuk diterbitkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan.

Baca Juga: Ibadah Haji Tertunda, Pembelian Hewan Kurban Diperkirakan Meningkat

Sehubungan pada hari raya ini pasti terjadi kerumunan massa, maka harus ada pengaturan jamaah dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun ini," tutur Dony dalam surat edaran tersebut.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler