Berbagai Proyek di Majalengka, Dikerjakan Tahun 2020 Dibayar 2021

9 Agustus 2020, 19:01 WIB
Alun-alun Kota Majalengka pembangunanya dilanjutkan dengan anggaran lebih kurang Rp 8 milyar.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Hampir semua pembangunan fisik di Kabupaten Majalengka yang alokasi anggarannya berada di triwulan II, III dan IV di Tahun 2020 dilakukan secara mandiri terlebih dulu oleh pihak ketiga.

Pemerintah baru akan membayar biaya pekerjaan di Tahun 2021 mendatang, hal itu akibat dilakukannya refocusing anggaran terkait penyebaran Virus Covid-19 yang butuh penanganan khusus sehingga anggaran Pusat hingga daerah terganggu.

Kepala Bidang Tata Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka, Mamat Surahmat mengatakan, di bidang yang ditanganinya, sementara ini hanya ada tiga proyek pekerjaan yang bisa dibayar tahun ini.

Baca Juga: Polres Majalengka Dapat Tambahan Anggota, Bismo: Jumlahnya Belum Ideal

Ketiganya adalah proyek pembangunan penataan kawasan Gelanggang Generasi Muda yang anggarannya sebesar Rp 4,8 milyaran, proyek lanjutan pembangunan alun-alun kota Majalengka dengan anggaran Rp 8 milyaran, kedua proyek ini sumber dananya berasal dari APBD I Provinsi Jawa Barat.

Serta pembangunan pulau-pulau lalulintas seperti yang berada di Bundaran Tonjong dan Bundaran Munjul dengan anggaran Rp 1.3 milyaran, sedangkan proyek fisik lainnya seperti pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cigasong, gedung dewan, Kantor BPBD, KPU serta PDAM yang nilainya masing-masing kurang lebih Rp 500.000.000 baru akan dibayar tahun depan.

“Proyek-proyek tersebut sudah tertuang dalam APBD untuk dikerjakan dan keinginan para kontraktor proyek tersebut bisa dilanjutkan proses pengerjaanya, jadi sementara ini dikerjakan secara mandiri oleh para pemborong dan mereka baru akan mendapat penggantian biaya di tahun depan.” kata Mamat

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Majalengka Bisa Masuk Zona Merah

Menurutnya cukup banyak pekerjaan fisik yang demikian baik yang dilakukan secara lelang maupun proyek-proyek skala kecil yang pengerjaanya dilakukan secara penunjukan langsung (juksung) dengan nilai proyek Rp 200.000.000 ke bawah.

Sementara itu diperoleh informasi APBD Kabupaten Majalengka yang terkena refocusing nilainya mencarai ratusan milyar rupiah, sehingga banyak pekerjaan fisik maupun nonfisik yang sementara ini ditunda walaupun sudah tertuang dalam APBD murni, hampir semua OPD anggarannya terkena refocusing, bahkan pekerjaan fisik di Dinas PUPR informasinya mencapai Rp 174 milyaran.

Sementara itu sejumlah pemborong mengeluh karena pekerjaanya baru akan dibayar pada tahun 2021, mereka pun kabarnya sulit mendapat dana talangan dari bank karena ketidakjelasan pembayaran serta sulitnya menghitung bunga bank.

Baca Juga: Selama Dua Jam, Razia Covid-19 di Majalengka Menjaring 130 Pelanggar

“Biasanya kalau sudah ada SPK kami bisa mendapat pinjaman bank untuk modal kerja, sekarang bank sulit diajak kerjasama alasannya estimasi penghitungan bunga berjalan, agak sulit, dulu kan biasanya bank mengestimasi pembayaran dari rekanan itu tiga atau lima bulan kedepan," ungkap seorang pemborong.

"Sekarang, katanya kalau menghitung lima bulan mereka khawatir malah dalam waktu lima bulan itu rekanan tidak bisa mencairkan uang di kas daerah karena ekonomi sedang terganggu sehingga bank rugi,” imbuh pemborong tersebut.

Dia mengatakan lagi, Katanya banyak rekanan yang nekat mengerjakan pekerjaanya proyek walaupun baru dibayar tahun depan, karena mereka khawatir di tahun depan tidak mendapat pekerjaan, atau pekerjaannya diberikan kepada pemborong lain oleh pihak yang memiliki kewenangan atas urusan tersebut.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler