PPLS Dusun Bojongsari Kelola Sampah Menjadi Pupuk

11 Agustus 2020, 04:45 WIB
WARGA secara sukarela memanfaatkan sampah di lingkungan menggunakan alat incinerator mini.*/MUSLIH SUPRIANTO/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Salah satu metoda alternatif penanganan sampah dengan skala kecil dapat diterapkan di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan dengan pola pembakaran berteknologi (incinerator mini).

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemuda Peduli Lingkungan Sehat (PPLS) di Dusun Bojongsari Rt 02 RW 01 Desa Babakan Pangandaran, mereka memanfaatkan sampah dengan alat incinerator.

Perwakilan Pemuda Peduli Lingkungan Sehat (PPLS) Dusun Bojongsari RT 02 RW 01 Desa Babakan, Wawan (40) mengatakan mulai mengelola sampah hasil dari rumah tangga atau lingkungan di sekitar kampungnya sejak satu tahun lalu.

Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri

Penanganan sampah warga itu dilakukan secara sukarela bersama pemuda di lingkungan setempat.

"Kami lakukan secara sukarela untuk memanfaatkan sampah yang ada dari 173 tugu," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.

Pada prinsipnya sampah dapat dikelola dengan pembakaran yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Lagi Sering Terjadi Mobil Terbakar, Ini Tujuh Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan

Hanya, cara pembakaran ini membutuhkan alat atau teknologi yang harus dibeli dengan biaya mahal.

Tidak heran jika kepemilikan alat tersebut masih jarang, di sisi lain ada masyarakat yang belum bisa menerima kehadiran incenerator.

"Salah satu pilihannya yaitu dengan teknologi pembakar sampah “pilot project” skala kecil atau yang sedang diproduksi di Indonesia," ucap Wawan.

Baca Juga: Untuk Sementara, Persib Tertinggal oleh Persija, Mana Dukungan Bobotoh?

Teknologi incinerator ini salah satu alat pemusnah sampah dengan pembakaran pada suhu tinggi.

Pembakarannya secara terpatu dan aman bagi lingkungan di samping, pengoperasiannya pun mudah dan terjamin.

Wawan menjelaskan, keluaran emisi yang dihasilkan dari pembakaran incenerator berwawasan lingkungan dan dapat memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Update Harga Emas Senin 10 Agustus 2020

"Manfaat dari hasil pengolahan limbah di antaranya untuk pupuk, abunya dapat digunakan sebagai bahan pavling blok. Sedangkan sampah rumah tangga untuk makan magot," katanya.

Wawan menambahkan untuk sampah plastik yang dapat dimanfaat dipisahkan untuk dijadikan rongsok sebagai keperluan pengelola sehari-hari.

"Pada bulan Juli 2020 sudah mendapat izin uji emisi dan saat ini sangat dibutuhkan alat pelindung diri karena semuanya masih manual," tambahnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler