Pencabutan Bendera Merah Putih yang Viral, Ternyata untuk Dijual Lagi

28 Agustus 2020, 07:55 WIB
JAJARAN Polres Garut menggelar ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera yang dilakukan sejumlah orang yang videonya sempat viral di media sosial.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pencopotan bendera merah putih yang trjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja beberapa waktu lalu.

Namun mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus yang videonya sempat viral di media sosial itu kemudian dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku pencopotan bendera yang terjadi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wanaraja beberapa hari lalu.

Baca Juga: Ahok Sesumbar Merem Saja Pertamina Bisa Untung, Mulyanto: Sekarang Rugi, Apa Tidak Diawasi?

Adapun pelaku yang diamankan berjumlah lima orang dan semuanya masih di bawah umur.

"Dari enam orang yang terlihat dalam CCTV, ternyata yang melakukan pencopotan bendera hanya lima orang dan semuanya sudah berhasil kita amankan. Mereka mencopot bendera dengan maksud mengambilnya atau mencuri," ujar Maradona seudai ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera di aula Mapolres Garut, Kamis 27 Agustus 2020.

Dikatakannya, dalam proses acara penyidikan kasus ini dilaksanakan dengan acara peradilan pidana anak, sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Hal ini dikarenakan semua pelaku masih berada di bawah umur sehingga mereka kemudian disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Maradona menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, diketahui motif mereka mencopot paksa bendera sekadar iseng dan ingin mengambilnya.

Setelah bendera itu mereka ambil dan dibawa pulang, sebagain ada yang diberikan kepada teman mereka dan ada pula yang kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli makanan.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan lima ABH ini termasuk dalam pecurian ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan. Maka berdasarkan undang-undang, karena usia mereka juga masih di bawah umur, maka wajib dilakukan diversi.

"Kita sudah melakukan diversi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dengan menghadirkan korban dan juga para orangtua ABH. Alhamdulillah saat ini telah dicapai kesepakatan jika mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Untuk selanjutnya, tutur Maradona, mekanisme selanjutnya dari dilakukannya kesepakatan diversi dalam kasus ini akan segera dimintakan penetapan ke Pengadilan.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

Dengan demikian perkaranya akan tuntas di luar proses peradilan dan ini sesuai dengan hukum acara sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012.

Kasubbag Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut terkait pelaksanaan acara peradilan pidana anak dalam kasus pencopotan atau pencurian bendera yang melibatkan lima ABH.

Penerapan acara peradilan anak dilakukan karena lima pelaku pencopotan bendera yang usinya masih di bawah umur.

Baca Juga: Buruh Pabrik Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Tempat Kost

"Terima kasih kita dari Bapas Garut, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM kita sudah sesuai dengan prosedur, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal ini kita kemarin sudah menerima surat pendampingan anak dan mengupayakan agar terhadap lima ABH ini dilakukan diversi," ucap Rustika yang juga hadir dalam kegiatan ekspos di Mapolres Garut.

Dengan demikian, tambahnya, para ABH tersebut bisa kembali ke orangtua untuk mengikuti pendidikan sekolah seperti sebelumnya.

Namun tentunya ada pengawasan dari pihak Bapas yaitu selama 3 bulan petugas Bapas akan secara kontinyu melakukan pengawasan ke pihak anak-anak tersebut dan kedua orang tua beserta ke lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga: Usai Dicekoki Minuman Keras, Dua ABG Digarap Tiga Pemuda

"Apabila dalam waktu 3 bulan tersebut dalam pengawasan terjadi hal yang tidak diinginkan, kita bisa lanjutkan yaitu pelaksanaan diversi dianggap tidak berhasil," katanya.

Sementara itu, atasnama orang tua ABH, Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Supiat, menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak atas terjadinya kasus pencopotan/pencurian bendera yang dilakukan anak-anak dari desanya.

Ia pun mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran kepolisian, Bapas, serta lembaga lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga bisa dilaksankan diversi kepada para pelaku.

Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri

"Sebagai kepala desa tempat dimana anak-anak yang telah melakukan perbuatan tak pantas berdomisili, sekali lagi saya memohon maaf yang sebasar-besarnya," ujar Supiat yang hadir untuk mewakili orangtua para ABH.

"Khususnya kepada warga pemilik bendera dan warga Garut, umumnya kepada seluruh masyarakat NKRI. Saya mohon mereka dimaklumi karena mereka berasal dari daerah pelosok yang kurang paham dengan permasalahan hukum dan etika," kata Supiat.

Diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, di media sosial beredar video pencabutan paksa terhadap bendera merah putih yang dilakukan sejumlah orang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wanaraja.

Baca Juga: Legenda Batu Ampar dan Balai Kambang Condet yang Dibangun Cuma Semalam

Hal ini telah menimbulkan reaksi sejumlah kalangan yang pada umumnya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Desakan agar aparat penegak hukum berbuat tegas dengan menangkap para pelaku pun bermunculan karena perbuatan tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan. Apalagi peristiwa tersebut terjadi di saat Bangsa Indonesia tengah memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.***

 

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler