Sesama Perangkat Desa Dilarang Menikah, Aturan Ini Berlaku di Banjar

31 Agustus 2020, 16:54 WIB
RAPAT Kerja Pansus XII bersama Kepala Desa se-Kota Banjar serta perangkat desa di Ruang Paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin 31 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kepala desa dan atau perangkat desa di Kota Banjar dilarang menikah dengan perangkat desa di satu desa yang sama.

Larangan ada hubungan suami - istri di antara perangkat desa di satu desa yang sama ini, direncanakan berlaku mulai tahun 2021 mendatang.

Klausal larangan itu dilatabelakangi profesi atau jabatan di satu desa saja. Baik, berstatus Kepala Desa maupun sama-sama perangkat desa.

Baca Juga: Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu

Kalaupun pasangan itu tetap mau melanjutkan pernikahannya, otomatis seorang di antara perangkat desa itu diharuskan mundur dari desa yang sama.

Pernyataan larangan memiliki hubungan pernikahan atau suami istri di antara perangkat desa pada satu desa itu, terungkap saat rapat kerja Panitia Khusus XII DPRD Kota Banjar membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar, di Ruang Paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin (31/8/2020).

Pembahasan Raperda tersebut dihadiri kepala desa se-Kota Banjar dan perwakilan Perangkat Desa. Diketahui, total desa se-Kota Banjar sebanyak 16 desa selama ini.

Baca Juga: Kalahkan EXO dan Red Velvet, BTS Meraih Dua Penghargaan dari MTV Video Music Award

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjar, Hasim didampingi H. Annur, Cecep Sufyan, Hendri Purnomo dan Esson Ambarita.

"Ditargetkan pembahasan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar, sampai diparipurnakan paling lambat akhir 2020 dan berlaku mulai tahun 2021 mendatang," ujar Hasim kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Dijelaskan Hasim, setelah pembahasan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pansus XII merencanakan membahasnya lagi bersama Camat dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak : Libra Harus Terus Terang, Taurus Bakal Dicuekin

"Dipastikan setelah pengesahan Raperda menjadi Perda itu, berlaku ke depan. Tidak berlaku surut ke belakang. Misal, terhadap perangkat desa satu desa yang sudah menikah sebelum diberlakukan Perda ini," ujar Hasim yang diiyakan Cecep.

Dijelaskan Hasim, perangkat desa itu. Meliputi, Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Tata Usaha, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun.

Selain masukan aturan pernikahan antara perangkat desa, Raperda yang memiliki 44 Pasal itu, saat raker bersama perangkat desa, juga ada masukan tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), purnabakti, termasuk adanya aspirasi perangkat desa dimasukan jadi peserta BPJS.

Baca Juga: Sempat Merasa Ragu, Lesti DA Akhirnya Mantap Berhijab dan Job Manggung Lancar

"Semua aspirasi kami tampung dahulu. Selanjutnya dikaji lagi. Terkait larangan ada hubungan suami istri di antara perangkat desa satu desa, sebagai upaya meminimalisir kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat nantinya," ujar Cecep.

Dia berharap dampak pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa nanti tidak berakhir gugatan di PTUN.

Menurut Cecep, larangan suami istri seperti itu, sudah lama diberlakukan banyak perusahaan swasta. Termasuk di pemerintahan juga, saat ini ada larangan satu OPD ada pasangan suami istri.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Kepala Desa Rejasari, Sobur Waluyo, mendukung pemberlakuan larangan pernikahan antara perangkat desa disatu desa, memiliki hubungan suami istri. "Kami dukung larangan itu. Supaya tak menimbulkan kesan lain-lain saat melayani masyarakat nantinya ," ujar Sobur.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler