Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Sabtu, 28 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

- 28 November 2020, 04:32 WIB
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020./dok.tmcpolrestabandung
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020./dok.tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polresta Bandung untuk Sabtu, 28 November 2020 yang beroperasi di satu titik lokasi di Kabupaten Bandung.

- Sabtu, 28 Novenber beroperasi di Diler Honda Bintang Motor, Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM, Cukup KTP Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Porsche Taycan Mengukir Prestasi dan Masuk Guinness World Records

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x