Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari Ini Senin, 30 November 2020 di Satu Lokasi

- 30 November 2020, 05:04 WIB
Ingin Perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 30 November 2020 di Thee Matic Mall, Majalaya.
Ingin Perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 30 November 2020 di Thee Matic Mall, Majalaya. /TMC Polresta Bandung/

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Satlantas Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan SIM keliling, untuk Senin, 30 November 2020 di Kabupaten Bandung. Hanya ada satu lokasi.

Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

- Jadwal pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bandung Senin, 30 November 2020, di Thee Matic Mall, Majalaya.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Real Madrid Makin Merana, Sudah Kalah Hazard Juga Kembali Cedera

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Honda e, Mobil Jepang Pertama Peraih German Car of the Year

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Liburan dan Berkendara di Musim Hujan, Jangan Lalai Periksa Kondisi Ban Demi Keselamatan

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Debut Dunia, Honda Luncurkan City Hatchback dan New Honda City e:HEV di Thailand

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x