SIM D Khusus untuk Pengemudi Disabilitas, Tetap Harus Mengikuti Ujian dan Mematuhi Aturan Lalulintas

- 29 November 2020, 22:20 WIB
 Kasat Binmas Polres Majalengka Iptu Rudi Djunardi serta  Baur SIM  Aiptu Apep Najib memberikan penjelasan terlebih dulu soal manfaat kepemilikan SIM kepada pemohon dari penyandang disabilitas./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Kasat Binmas Polres Majalengka Iptu Rudi Djunardi serta Baur SIM Aiptu Apep Najib memberikan penjelasan terlebih dulu soal manfaat kepemilikan SIM kepada pemohon dari penyandang disabilitas./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Titin Fatimah (43) asal Panyingkiran dan Nandang Priatna (44) asal Sukahaji, dua penyandang disabilitas yang telah mahir mengendarai sepeda motor.

Mereka hadir di Satuan lalulintas Polres Majalengka untuk mengikuti uji SIM Praktek, Sabtu 28 November 2020.

Sebelum menggelar ujian tulis dan praktek kasat Binmas Polres Majalengka Iptu Rudi Djunardi serta Baur SIM Aiptu Apep Najib memberikan penjelasan terlebih dulu soal manfaat kepemilikan SIM.

Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

Kemudian Apep Najib memberikan penjelasan menyangkut tata cara pengisian soal ujian tulis dan proses pembuatan SIM. Tiga pemohon SIM ternyata lulus ujian tulis dan satu diantaranya tidak lulus saat ujian praktek.

Para pemohon juga diberikan penjelasan soal ujian pratek, apa yang harus mereka persiapkan sebelum menaiki sepeda motor dan kelengkapan apa yang harus dipergunakan serta di bawa saat berkendaraan.

Setelah diberikan penjelasan bagaimana ujian praktek oleh Apep, Titin dan Nandang langsung mengenakan rompi, helm dan segera menaiki kendaraan. Tanpa mengulang keduanya langsung lulus tak menyentuh rintangan ketika uji praktek.

Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai

Mereka ini ternyata sudah cukup lama bisa mengendarai sepeda motor rodak tiga dan biasa bepergian dengan kendaraan sepeda motor. Tak heran jika saat ujian langsung lulus.

 Anggota Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah memberikan penjelasan soal tata cara  ujian praktek mengemudi kendaraan saat uji SIM praktek di Polres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Anggota Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah memberikan penjelasan soal tata cara ujian praktek mengemudi kendaraan saat uji SIM praktek di Polres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

Nandang menyebutkan sepeda motor roda dua miliknya dimodifikasi di bengkel agar bisa dikendarainya tanpa harus dibantu pihak lain. Di Sukahaji, ada beberapa bengkel yang mampu memodifikasi beragam kendaraan bermotor.

Sejatinya, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D. Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan atau untuk pengemudi disabilitas dan berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kasat Binmas Polres Majalengka Iptu Rudi Djunardi saat mendampingi Komunitas Disabilitas yang mengajukan permohonan SIM D mengungkapkan, pihaknya selama ini terus berpaya menghimbau penyandang disabilitas yang biasa menggunakan kendaraan bermotor roda tiga untuk mendapatkan SIM agar mereka mendapatkan perlindungan ketika berada di jalan raya.

Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya

“Kami dari Humas berusaya memfasilitasi mereka. Siapapun yang datang kami perlakukan sama. Kami mengawasi proses pelaksanaan permohonan SIM yang diajukannya, untuk memastikan proses pelayanan penyandang disabilitas berlangsung lancar, mudah, dan nyaman.” katanya.

Para penyandang disabilitas juga dihimbau untuk selalu perperan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalulintas dengan mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x