Polres Indramayu Ringkus Delapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

- 1 Desember 2020, 15:48 WIB
Para kriminal pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil digulung Polres Indramayu./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Para kriminal pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil digulung Polres Indramayu./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka ditahan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya, para pelaku  dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan  Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x