Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para tersangka ditahan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.***