4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Mendukung Pertumbuhan Bengkel-bengkel Lokal, Program CBWS Diluncurkan
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
Baca Juga: WOW, Terkait Kasus Korupsi Mensos, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar Berbagai Pecahan Mata Uang
Untuk Periode 7 - 12 Desember 2020 jadwal layanan SIM Keliling ada di masing-masing dua lokasi setiap harinya.
Senin, 7 Desember 2020 :
- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung