ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Jumat, 11 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Wanita Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan Bagi Suami dan Keluarga
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Ini Tiga Air Rebusan yang Baik Bagi Penderita Diabetes, Diyakini Mampu Turunkan Kadar Gula Darah