Penegakan Disiplin Lemah, Kasus Covid-19 Melonjak Tinggi di Majalengka

- 12 Januari 2021, 23:20 WIB
 PSBB Proporsional diberlakukan di Kabupaten Majalengka, pelaksanaanya terus dimonitor dan dievaluasi setiap hari, operasi yustisi digelar untuk meningkatkan disiplin warga.
PSBB Proporsional diberlakukan di Kabupaten Majalengka, pelaksanaanya terus dimonitor dan dievaluasi setiap hari, operasi yustisi digelar untuk meningkatkan disiplin warga. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar //ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - Kabupaten Majalengka kembali terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, yang pelaksanaanya terus dimonitor dan dievaluasi setiap hari.

PSBB secara proporsional ini disesuaikan dengan tingkat kewaspadaan daerah, zona risiko Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil analisa dan kajian epidemologi komite kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penerapan PSBB dituangkan dalam Keputusan Bupati No 360/Kep.10-BPBD/2021.

Baca Juga: Januari 2021 Nama Anda Ada di Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan KTP untuk Pencairan!

Tingginya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka membuat penerapan PSBB diberlakukan.

Operasi Yustisi yang melibatkan Kepolisian, TNI, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dishub sebagai upaya penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pun ditingkatkan.

Bahkan BPBD membangun sejumlah Posko di beberapa titik sebagai upaya kesiagaan aparat dalam menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dulu Dia Orang Susah, Tak Punya Uang untuk Memperbaiki BMW Tuanya, Kini Orang Terkaya di Dunia

Selama ini banyak pihak yang menyebutkan bahwa penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dinilai lemah sehingga masyarakat kurang peduli.

Direktur RSUD Cideres dr Asep Suandi M.Epid mengatakan, PSBB yang dilakukan selama ini belum dilaksanakan dengan benar, masih banyak pelanggaran dan pembiaran terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran adalah disiplin perilaku, kalau tidak ada perubahan perilaku masyarakat dan tidak disiplin protokol kesehatan kasus akan terus bertambah hingga tidak terkendali,” ungkap Asep.

Baca Juga: Seorang Perempuan Diburu Setelah Uang Rp184 Miliar Hilang dari Kasino di Korea Selatan

Strategi yang disampaikan pemerintah, menurutnya sudah baik tinggal implementasi, yakni testing berkala setiap minggu untuk mengetahui status pandemi di Majalengka serta perkembangan jumlah kasus baru setiap minggu.

Threatment obati yang sakit, isolasi dengan baik bagi OTG agar tidak menulari orang lain dan tracing yang mengalami kontak erat dengan mereka yang positif untuk mengetahui berapa banyak yang tertular dan bila ada yang positif serta sakit segera dirawat di Rumah Sakit.

“OTG isolasi dengan baik dan benar,” kata Asep.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan, Termasuk Berpotensi Membahayakan Penerbangan

Ketua IDI Kabupaten Majalengka Erni Harleni menyebutkan, saat ini tingkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan masih sangat lemah. Karenanya penegakan disiplin harus dilakukan, jika perlu diberikan sanksi.

“Mungkin saja banyak kasus positif yang tidak terdeteksi. Untuk itu harus ditambah testing dan tracing nya,” ungkap Erni.

Menyangkut ketersediaan ruang perawatan, Erni yang juga Kepala Bidang pelayanan di RSUD Majalengka menyebutkan, berapapun tempat isolasi disediakan pihak Rumah Sakit, tidak akan cukup kalau promosi preventif tidak dilaksankan.

Baca Juga: Inilah 8 Hal yang Tidak Boleh Dipakai di Dalam Pesawat Terbang

Hal senada disampaikan dr Prian Sembadha W yang menyebutkan, pentingnya setiap Puskesmas melaksanakan swab tes begitu kasus ditemukan di wilayah Puskesmas setempat. 3 T segera lakukan oleh masing-masing Puskesmas sehingga bisa lebih tepat sasaran.

Kepala Kekajsaan Negeri Majalengka Dede Sutisna mengungkapkan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan harus jelas, tindakan apa yang dikenakan terhadap pelanggar dengan aturan yang harus jelas pula.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah