Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Sabtu, 16 Januari 2021

- 16 Januari 2021, 05:04 WIB
Jadwal lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Sabtu, 16 Januari 2021.
Jadwal lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Sabtu, 16 Januari 2021. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Sabtu, 16 Januari 2021 yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Sabtu, 16 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Kemnaker Tuntaskan, Ini Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Cair pada Januari 2021

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Sabtu, 16 Januari 2021 beroperasi di Diler Honda Bintang Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C

Baca Juga: Melakukan Hubungan Seks yang Sehat Dapat Sembuhkan 4 Penyakit Berikut Ini

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Bawang Merah Mampu Membantu Menghambat Pertumbuhan dan Membunuh Sel Kanker

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Bisnis Flora Ini Memang Gila-gilaan, Tak Masalah Sebuah Rumah Ditukar dengan Tanaman Hias!

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x