Praktik Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diungkap Polres Majalengka

- 18 Januari 2021, 21:54 WIB
 Satuan Reserse Polres Majalengka mengamankan tiga orang tersangka dugaan perdagangan orang asal Kabupaten Indramayu.
Satuan Reserse Polres Majalengka mengamankan tiga orang tersangka dugaan perdagangan orang asal Kabupaten Indramayu. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

"Disana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk memasak untuk jualan warung nasi milik De," ungkapnya.

Setelah di penampungan korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Korban yang mengetahui negara yang dituju tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, serta akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain akhirnya korban segera menghubingi keluarganya untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tenang, Virus Corona Suatu Saat Akan Seperti Penyakit Flu Biasa

Disampaikan Kasat reskrim, kini tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," ungkap Siswo.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x