- Selasa, 19 Januari 2021 beroperasi di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Wahai Para Wanita, Ketahui Bahwa Pria Punya Rahasia yang Sering Ditutupi, Ini 6 Diantaranya
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,