Tiga Kecamatan di Kabupaten Majalengka Masih Dinyatakan Zona Merah Covid-19

- 20 Januari 2021, 13:42 WIB
Aparat kepolisian dan SatPol PP tengah melakukan operasi yustisi Covid-19 di Bundaran Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabuaten Majalengka, Rabu 20 Januari 2021.
Aparat kepolisian dan SatPol PP tengah melakukan operasi yustisi Covid-19 di Bundaran Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabuaten Majalengka, Rabu 20 Januari 2021. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - Tiga Kecamatan di Kabupaten Majalengka masih dinyatakan zona merah akibat masih tingginya angka kasus konfirmasi positif Covid-19.

Sementara sebanyak enam kecamatan masuk zona kuning dan sisanya zona hijau. Tiga kecamatan dengan jumlah kasus yang masih tinggi berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka (PIKOM) Rabu, 20 Januari 2021 siang adalah Majalengka, Sukahaji dan Jatitujuh.

Di Kecamatan Majalengka masih tercatat kasus konfirmasi positif sebanyak 29 kasus dari jumlah total 175 kasus, 12 diantaranya dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Jahe Memang Berkhasiat, Tapi Awas Berpotensi Timbulkan Komplikasi, Bagi 9 Kategori Orang Ini

Kecamatan Sukahaji jumlah kasus sebanyak 65, masih dinyatakan aktif sebanyak 23 orang dan 4 orang meninggal.

Setelah itu Jatutujuh dengan angka kasus sebanyak 44 kasus, sebanyak 22 masih dinyatakan aktif dan 6 orang dinyatakan meninggal dunia.

Total jumlah konfirmasi positif di Kabupaten Majalengka mencapai 1.345 kasus, sebanyak 171 dinyatakan masih aktif dan sebanyak 130 dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

Kasus probable yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 62 kasus, dan suspect yang meninggal sebanyak 23 orang.

Kurangnya tingkat disiplin masyarakat Majalengka terhadap protokol kesehatan Covid-19 menjadi salah satu penyebab terus bertambahnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka.

Guna meminimalisir tingkat pelanggaran protokol kesehatan, Polres Majalengka, TNI bersama Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD serta Dinas Perhubungan terus melaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

Sasarannya warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes sekaligus memberikan himbauan 3M. Operasi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Manapin Pardede. Kepada mereka yang terjaring operasi diberikan teguran serta hukuman push up.

“Operasi kali ini kami lakukan di Simpang Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan operasi di sini dinilai lebih epektof karena tidak ada jalur lain bagi masyarakat untuk menghindari petugas yang tengah operasi yustisi,” ungkap Pardede.

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

Operasi yustisi menurut Kabag Ops akan dilakukan setiap hari di berbagai tempat yang banyak dilintasi masyarakat.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat karenanya yang bepergian ke luar rumah disarankan untuk mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x