Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 28 Januari 2021

- 28 Januari 2021, 05:04 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung  Kamis, 28 Januari 2021.
Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 28 Januari 2021. /Instagram.com/simrestabesbdg1/

ZONA PRIANGAN - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hubungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) wilayah masing-masing untuk menerbitkan SIM permohonan baru. Sedangkan untuk perpanjangan bagi pemohon yang akan habis masa berlakunya, dapat diurus di unit SIM Keliling Online.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' 27 Januari 2021: Andin Bingung, Al Cemburu, Elsa Pucat Ketakutan!

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Kamis, 28 Januari yang masing-masing telah diagendakan.

Untuk Kota Bandung beroperasi masing-masing di dua lokasi:

Kamis, 28 Januari 2021

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Serangan Jantung Tak Mengenal Usia, Hati-hati dengan 9 Jenis Makanan dan Minuman Ini

Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Kamis, 28 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Tahun 2021, Lima Tanaman Hias Berikut Ini Bakal Hits dan Banyak Dicari, Lidah Mertua Tetap Populer

- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.

- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer. Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah