Catat, Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Sabtu, 30 Januari 2021 Jangan Sampai Terlambat!

- 30 Januari 2021, 04:59 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling untuk di Kota dan Kabupaten Bandung Sabtu, 30 Januari 2021.
Jadwal layanan SIM Keliling untuk di Kota dan Kabupaten Bandung Sabtu, 30 Januari 2021. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

ZONA PRIANGAN - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung telah mengagendakan jadwal pelayanan perpanjangan SIM keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online untuk Sabtu, 30 Januari yang masing-masing telah diagendakan.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari

Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' 29 Januari 2021: Sebuah Kebohongan Terkuak, Andin dan Aldebaran Terancam Bercerai

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Sabtu, 30 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: 8 Pohon, Dimana Mahluk Halus Betah Tinggal Disitu, Hati-hati Randu dan Beringin Diantaranya

Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung berada di satu lokasi:

- Sabtu, 30 Januari 2021 beroperasi di Diler Honda Bintang Nambo, Banjaran, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Harganya Bikin Kantong Jebol Tapi Tetap Dicari Orang, Ini Tanaman Hias Philodendron yang Unik

- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, dengan menunjukkan e-KTP.

- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Patuhi protokol kesehatan, jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer. Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah