Token Listrik dan Penjualan Pulsa Kini Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

- 29 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Bruno /Germany

ZONA PRIANGAN - Tepatnya mulai 1 Februari 2021 mendatang, pemerintah Indonesia akan mengenakan pungutan pajak setiap penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Peraturan berisi tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan atau Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut Calon Polisi dari Pesantren

Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Sekilas 'Ikatan Cinta' 29 Januari 2021: Sebuah Kebohongan Terkuak, Andin dan Aldebaran Terancam Bercerai

Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x