Dua Pria Meringis Kesakitan Setelah Dicambuk 77 Kali, Puluhan Warga Cuma Menonton

- 29 Januari 2021, 04:31 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /Pixabay /CCXpistiavos

ZONA PRIANGAN - Dua orang pria Aceh yang melakukan homoseksual dicambuk sebanyak 77 kali meringis kesakitan.

Sementara puluhan orang di Taman Kota Tamansari Banda Aceh hanya bisa menonton pelaku homoseksual itu saat dihukum cambuk.

Aktivitas homoseksual di Provinsi Aceh sesuatu yang dilarang, dan pelakunya bisa dihukum cambuk.

Baca Juga: Raja Umumkan Darurat Nasional, Tentara Malaysia Berjaga-jaga di Perbatasan Indonesia

Baca Juga: Remaja Ketahuan Gunakan Narkoba, Bisa Dikenali dengan Beberapa Jenis Bau Badannya

Dua pria warga Aceh yang berhubungan homoseksual itu berusia 27 dan 29 tahun. Mereka dilaporkan tetangganya saat berbuat mesum di rumah kontrakan.

Hukum cambuk terhadap dua pelaku homoseksual itu, dilakukan lima penegak hukum Aceh yang mengenakan jubah dan kerudung secara bergiliran.

Hukuman cambuk terhadap homoseksualitas diberlakukan sejak hukum Islam diterapkan pada 2015 di Aceh.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x