Dua Pria Meringis Kesakitan Setelah Dicambuk 77 Kali, Puluhan Warga Cuma Menonton

- 29 Januari 2021, 04:31 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /Pixabay /CCXpistiavos

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Heru Triwijanarko, penjabat kepala polisi Syariah Aceh mengatakan, dua pelaku homoseksual ditangkap pada November 2020.

"Warga menjadi curiga kedua kedua pelaku masuk ke kamar kontrakan tempat mereka kedapatan sedang berhubungan seks," kata Heru.

Pengadilan Syariah bulan lalu menghukum setiap pria 80 pukulan, tetapi mereka dicambuk 77 kali setelah remisi untuk waktu yang dihabiskan di penjara.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Setan Akan Menjadi Sahabat Kaum Muslim yang Gemar Berzikir

Baca Juga: Membaca 11 Kali Surat Al Ikhlas, Seharian Tidak Akan Terbujuk Godaan Setan

Empat orang lainnya menerima 17 pukulan untuk hubungan di luar nikah dan 40 pukulan karena minum alkohol.

Kode Syariah mengizinkan hingga 100 cambukan untuk pelanggaran moralitas termasuk seks gay.

Dikutip zonapriangan.com dari ABC News, hukum cambuk juga merupakan hukuman bagi perzinahan, perjudian, minum minuman keras.

Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x