Simak Jadwal Ganjil Genap di Kota Bogor yang Berlaku Mulai Besok

- 5 Februari 2021, 19:19 WIB
Pemkot Bogor melakukan pemberlakukan ganjil genap mulai Sabtu besok.
Pemkot Bogor melakukan pemberlakukan ganjil genap mulai Sabtu besok. /Tangkapan Layar Instagram.com/@pemkotbogor

ZONA PRIANGAN - Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap setiap week end atau akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat selama dua minggu ke depan.

Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.

Baca Juga: Driver Ojol Grab Ini Hatinya Tidak Tenang setelah Menemukan Dompet Berisi Uang dan Kartu Berharga

Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

Sebagaimana diberitakan Isubogor.com sebelumnya dalam artikel Catat! Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku 24 Jam

"Ada penjagaan statis dan dinamis. Yang statis jam 8 pagi sampai jam 8 malam, lewat dari itu, sebelum dan sesudahnya, dinamis saja penjagaannya, berputar pengawasannya," jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

Baca Juga: 26 Terduga Teroris JAD Ditahan di Cikeas, Mereka Sudah Siapkan Pengantin untuk Bom Bunuh Diri
 
Sementara terkait teknis di lapangan, nantinya akan ada 13 titik penjagaan dalam penerapan ganjil genap. 6 titip di perbatasan antara dari kabupaten ke kota, serta 7 titik di dalam kota.
 
"Daerah perbatasan ada di Gunung Batu, Bubulak, Yasmin di Simpang Lottemart, wilayah utara di Pomad, di Gate Tol Bogor menuju Baranangsiang, dan terakhir wilayah selatan ada di Simpang Ciawi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
 
Susatyo menjelaskan, dalam penerapan ganjil genap ini, tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar. Yang ada hanya sanksi berupa penindakan sesuai dengan Perwali terkait protokol kesehatan. Serta pengendara akan diputarbalikkan.

Baca Juga: Boy William Posting Foto Prewedding, Pastikan Menikahi Karen Pada Juli 2021
 
"Ini bukan terkait untuk mengurai kemacetan lalulintas, tapi terkait protokol kesehatan. Jadi jika ada yang melanggar diputarbalik, serta sanksi sesuai Perwali untuk pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.
 
Penerapan ganjil genap ini akan dilakukan setiap akhir pekan, pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Penerapan ini untuk menekan mobilitas warga, terkait tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Bogor, yang masih menjadi zona merah.*** (Rafik Maeilana/Isubogor.com)
 

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: IsuBogor (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x