Persiapkan Diri Dari Sekarang, Posisi Lowongan CPNS 2021 Akan Diumumkan Maret 2021

- 25 Februari 2021, 12:43 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada April 2021. Rincian formasi kebutuhan masing-masing instansi rencananya akan diumumkan pada bulan Maret 2021.

Untuk proses pendaftarannya akan berjalan selama April-Mei 2021, kemudian baru dilakukan tahap seleksi.

Sebagai gambaran formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan untuk instansi pemerintahan.

Baca Juga: 900 Personel Polres Majalengka Jalani Tes Narkoba Dadakan, Jangan Kaget Ini Hasilnya

Pemerintah sudah menetapkan 1,3 juta lowongan yang akan dibuka. Dari angka itu, 1 juta lowongan dibuka untuk guru honorer yang mau melamar menjadi PPPK.

Sementara itu, sisanya didominasi oleh kebutuhan CPNS dan PPPK selain guru di pemerintah daerah (pemda).

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda (di luar guru) ditentukan sekitar 189.000 yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Hati-Hati Jangan Pelit Karena Bisa Datangkan Musibah

Sedangkan, sisanya yakni 83.000 lowongan ialah untuk CPNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat.

"Sementara untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sekitar 83.000 dengan prosentase 50% PPPK, dan 50% CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," katanya.

Sebelum melakukan pendaftaran, alangkah baiknya mengetahui dan menyiapkan beberapa persyaratannya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Aldebaran Memberikan Misi Rahasia Kepada Rendy

Adapun Syarat-syarat CPNS 2021, sebagai berikut:

1. harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

Baca Juga: Zodiak Anda Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021 Mengatakan: Leo Butuh Perubahan, Libra Jomblo Bertemu Pasangan

4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Baca Juga: Ada Apa Ya, Kapolres Majalengka Ganti Tiga Kapolsek, Kabag Operasi dan Kasat Intelkam

7. sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x