Cek Fakta: Jokowi dan Polisi Minta Maaf Pada Habib Rizieq

- 18 Maret 2021, 20:53 WIB
Sidang perdana Habib Rizieq Shiha.
Sidang perdana Habib Rizieq Shiha. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Dalam sidang tersebut diketahui perangkat audio Habib Rizieq mengalami masalah sehingga dirinya tidak bisa mendengar dengan jelas suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dalam video tersebut pun tidak memuat berita yang menyebut Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq.

Video itu menjelaskan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang baru saja dinyatakan gugur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Al dan Andin Dapat Petunjuk Alamat Driver Ojek Online, Elsa Takut Foto Jatuh ke Nino

Habib Rizieq diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan dan penahanan dirinya gegara pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan itu pada Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang kasus ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

Baca Juga: Aturan Tak Digubris, Warga Majalengka Tetap Berkerumun dan Bercengkrama di Area Alun-alun

Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah