Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno.
Baca Juga: Bukan Doping atau Pelanggaran tapi Seluruh Pebulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki juga membenarkan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dinyatakan gugur.
"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur.
Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus. Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel (Hoaks atau Fakta) Polisi dan Jokowi Dikabarkan Minta Maaf ke Habib Rizieq soal Polemik Sidang Kemarin
Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Hengki.
Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.
Baca Juga: Ini 7 Cara agar Otak, Jantung, Ginjal, Pankreas, Hati, Usus, dan Perut Tetap Sehat