Tersangka Korupsi Penggelapan Uang Perusahaan, Mantan Direktur Utama PDSMU Ditahan

- 31 Maret 2021, 07:45 WIB
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan.
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

 

ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menahan tersangka Jun (63) ,mantan Direktur Utama PDSMU Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa 30 Maret 2021.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Selasa, (30/3/2021), Jun ditahan setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 10.30.00 WIB hingga pukul 12.00 siang. Usai diperiksa langsung dibawa rutan Polres Majalengka sebagai titipan tahanan Kejaksaan dengan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca Juga: Inilah Doa agar Usaha Dagangan Laris manis dan Rezeki Lancar

“Sebelum di bawa ke ruang tahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan di tes PCR memastikan yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19 dan dalam konsidi sehat,” ungkap Dede Sutisna. Keempat jaksa sekaligus akan menjadi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan nanti.

Disampaikan Dede, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas perkara yang ditangani 4 orang penyidik selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sebetulnya berkas perkara sudah kami anggap selesai, dalam waktu dekat berkas segere dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Dede.

 Baca Juga: Kawasan Tilang Elektronik Diperluas, Pemilik Kendaraan Jangan Kaget Terima Surat Melanggar Lalu Lintas

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x