Tersangka Korupsi Penggelapan Uang Perusahaan, Mantan Direktur Utama PDSMU Ditahan

- 31 Maret 2021, 07:45 WIB
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan.
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Penanganan kasus tersebut berlangsung sejak September 2020 lalu, sebulan kemudian langsung dialkukan penyidikan serta November penyidik menetapkan seorang tersangka dari 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada pertengahan Maret tahun ini Penyidik menerima bukti surat hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,99 Milyar dari BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan ahli.

“Ssesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Sealsa tanggal 30 Maret 2021, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,” ungkap Dede.

Baca Juga: Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW

Alasan penahanan terhadap tersangka, alasan obyektif tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan diluar pasal pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP.

Dijelaskan Dede, dalam perkara tersebut, jaksa penyidik ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini.

Penyidik berencana menyita aset rumah milik tersangka yang taksirannya mencapai Rp800 juta di Rajagaluh.

Baca Juga: ISIS Klaim Kuasai Gedung Vital, Bank, dan Pabrik di Kota Palma, Serangan Dilakukan dari 3 Cabang

“Kami memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq Pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat Majalengka,” ungkap Kajari.

Dia juga menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.(Rachnat Iskandar)***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x