Tersangka Korupsi Penggelapan Uang Perusahaan, Mantan Direktur Utama PDSMU Ditahan

- 31 Maret 2021, 07:45 WIB
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan.
Tersandung korupsi, Direktur Utama PDSMU Ditahan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

 

ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menahan tersangka Jun (63) ,mantan Direktur Utama PDSMU Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha) asal Rajagaluh yang diduga telibat penggelapan uang perusahaan milik Pemda Majalengka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,99 milyar, Selasa 30 Maret 2021.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Selasa, (30/3/2021), Jun ditahan setelah menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 jam mulai pukul 10.30.00 WIB hingga pukul 12.00 siang. Usai diperiksa langsung dibawa rutan Polres Majalengka sebagai titipan tahanan Kejaksaan dengan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca Juga: Inilah Doa agar Usaha Dagangan Laris manis dan Rezeki Lancar

“Sebelum di bawa ke ruang tahanan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan di tes PCR memastikan yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19 dan dalam konsidi sehat,” ungkap Dede Sutisna. Keempat jaksa sekaligus akan menjadi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan nanti.

Disampaikan Dede, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas perkara yang ditangani 4 orang penyidik selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sebetulnya berkas perkara sudah kami anggap selesai, dalam waktu dekat berkas segere dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Dede.

 Baca Juga: Kawasan Tilang Elektronik Diperluas, Pemilik Kendaraan Jangan Kaget Terima Surat Melanggar Lalu Lintas

Penanganan kasus tersebut berlangsung sejak September 2020 lalu, sebulan kemudian langsung dialkukan penyidikan serta November penyidik menetapkan seorang tersangka dari 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada pertengahan Maret tahun ini Penyidik menerima bukti surat hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,99 Milyar dari BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan ahli.

“Ssesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Sealsa tanggal 30 Maret 2021, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka,” ungkap Dede.

Baca Juga: Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW

Alasan penahanan terhadap tersangka, alasan obyektif tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan diluar pasal pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP.

Dijelaskan Dede, dalam perkara tersebut, jaksa penyidik ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini.

Penyidik berencana menyita aset rumah milik tersangka yang taksirannya mencapai Rp800 juta di Rajagaluh.

Baca Juga: ISIS Klaim Kuasai Gedung Vital, Bank, dan Pabrik di Kota Palma, Serangan Dilakukan dari 3 Cabang

“Kami memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq Pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat Majalengka,” ungkap Kajari.

Dia juga menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.(Rachnat Iskandar)***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x