ZONA PRIANGAN - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.
Hal itu dikatakan Setiawan saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.
"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Tuyul Tak Bisa Mengutil Uang di Bank
Berdasarkan data Global Urbanization, kata Setiawan, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menurutnya, situasi berpotensi terjadi di Jabar.
"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," tuturnya.
"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," imbuhnya.
Baca Juga: Para Suami Sering Tergoda Istri Orang, Ini 4 Faktor Pendorongnya