Refly Harun: Reshuffle Merupakan Hak Periogratif Presiden, Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa menjadi Menteri

- 16 April 2021, 14:41 WIB
Ahok Tak Memenuhi Syarat Masuk Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Poin Tidak Terpenuhi Tidak Pernah Dipidana.
Ahok Tak Memenuhi Syarat Masuk Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Poin Tidak Terpenuhi Tidak Pernah Dipidana. /Instagram.com/@basukibtp

ZONA PRIANGAN - Melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Jumat 16 April 2021, pengamat politik Refly harun menanggapi isu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk menjadi calon menteri dalam rencana Presiden Jokowi mereshuffle kabinetnya.

Menurutnya yang namanya Reshuffle merupakan hak periogratif Presiden. Sudah tentu Presiden juga harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden.

Refly Harun menambahkan mengenai Ahok selama Undang-Undang kementerian negara tidak dirubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Belum Layak, Inilah 5 Alasan dan Penjelasan BPOM

Baca Juga: Wanita ini Punya Kuku Jari Sepanjang 733cm yang Tumbuh Hampir 30 Tahun

"Ini adalah satu hal yang pasti sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebut-sebutkan terus menerus karena pasal 22 Undang – Undang Kementerian negara UU No 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat–syarat Menteri," tuturnya.

Dalam syarat tersebut di pasal 22 ayat 2 poin F disebutkan yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Sementara Ahok sudah pernah dipenjara, walaupun cuma dua tahun tetapi ancaman hukumannya adalah lima tahun," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Pemegang Rekor Rambut Terpanjang di Dunia Akhirnya Memotong Rambutnya Setelah Bertahan Selama 12 Tahun

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x