Ahok Diisukan Jadi Menteri Investasi, Refly Harun: Berdasarkan Aturan Tidak Bisa Jadi Menteri

- 17 April 2021, 10:55 WIB
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp /

ZONA PRIANGAN - Dalam rencana Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta membentuk Kementerian Investasi.

Dalam rencana tersebut Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan menjadi calon kuat Menteri Investasi.

Namun pengamat politik Refly Harun di kanal YouTube miliknya pada Jumat 16 April 2021 menanggapi selama Undang-Undang kementerian negara tidak dirubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi Menteri.

Baca Juga: Rocky Gerung: PAN Simbolnya Matahari Terbit, Ngapain Mau Masuk ke Wilayah Matahari Tenggelam?

Baca Juga: Inilah 4 Daftar Nama dalam Isu Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi

Baca Juga: Facebook Ustadz Abdul Somad Hilang, Refly Harun: Beberapa Nama Mulai Diincar

"Ini adalah satu hal yang pasti sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebut-sebutkan terus menerus karena pasal 22 Undang – Undang Kementerian negara UU No 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat–syarat Menteri," tuturnya.

Dalam syarat tersebut di pasal 22 ayat 2 poin F disebutkan yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Sementara Ahok sudah pernah dipenjara, walaupun cuma dua tahun tetapi ancaman hukumannya adalah lima tahun," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Belum Layak, Inilah 5 Alasan dan Penjelasan BPOM

Baca Juga: Refly Harun: Marilah Kita Berpikir Obyektif, Habib Rizieq Itu Bukan Penjahat

"Sehingga berdasarkan aturan tersebut maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi Menteri," lanjutnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x