Dedi Mulyadi: Baru Kali ini Mendengar Ibu Gugat Anak, Baru Terjadi di Indonesia Bahkan di Dunia

- 8 Mei 2021, 14:00 WIB
Sidang lanjutan Ibu gugat Anaknya di Majalengka.
Sidang lanjutan Ibu gugat Anaknya di Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachamat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sidang mediasi ke empat antara ibu Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dan anak Ika Wartika alias Auw Gin Nio warga JL Abdul Halim Majalengka, Kelurahan Majalengka Wetan, kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka atau dikenal keluarga Abok, berakhir  gagal sehingga persidangan dilanjutkan, Kamis 6 Mei 2021 lalu.

Beberapa saat setelah gagalnya mediasi, pimpinan Majlis Hakim langsung memimpin sidang lanjutan.

Pada sidang tersebut pengacara penggugat tetap dengan materi gugatan pertama yang pernah disampaikannya. Sehingga gugatan tidak dibacakan kembali dipersidangan.

Persidangan baru akan dilanjutkan kembali dua pekan kedepan dengan agenda jawaban tergugat atas gugatan orang tuanya yang ingin melepas anak melalui akta kelahirang yang sudah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 .

Baca Juga: Rocky Gerung: Dilarang Mudik, Rakyat Geram Masuknya Warga China ke Indonesia, Bahkan Sewa Pesawat Khusus

Pengacara Sri Mulyani, Asep Rahman usai persidangan mengungkapkan, gagalnya mediasi tersebut disebabkan, pihak tergugat hanya menjawab dan menyetujui satu poin saja dari sejumlah materi yang disampaikannya.  

Sedangkan kliennya menghendaki agar anak Ika Wartika bersedia membuat surat pernyataan atau pengakuan di depan Majlis Hakim  berisi bahwa yang bersangkutan bukanlah anak dari Sri Mulyani. Sementara Sri enggan membuat pernyataan tersebut.

“Mediasi dianggap gagal, tidak beres, dan sidang dlanjutkan, saya ikut keinginan kien.

Beberapa waktu kemarin memang sempat adanya kaukus prinsipal,  ketemu dengan hakim mediator, melakukan komunikasi  empat mata. Tapi  ternyata hasil atau jawaban tidak memuaskan  klien  kami, maka ya  akhirnya dilanjutkan ke sidang membahas pokok perkara,” ungkap Asep.

Baca Juga: Kisah Anak 7 Tahun yang Terbaring Koma Setelah Dibanting ke Lantai 27 Kali Saat Latihan Judo

Menurutnya dengan adanya persidangan akan lebih memuaskan, sesuai dengan apa yang dikehendaki kliennya, karena nanti akan menghadirkan saksi serta bukti-bukti dan sebagainya.

“Keinginanya ya hanya tiga itu, salah satunta minta pembatalan akta kelahiran.“ kata Asep tanpa menjelaskan alasan pasti soal pembatalan akta.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Cahyadi disertai Asep dan Wahyu Harmoko awalnya berharap mediasi busa mencapai kesepakatan, karena pihak tergugat sudah menyerahkan harta, semua aset  peninggalan ayahnya untuk dikelola sepenuhnya oleh penggugat.

Baca Juga: Gile Bener! Calon Gubernur California Ajak Beruang Berbobot 500 Kilogram pada Saat Kampanye

“Bu Ika sudah tidak mempermasalahakan permintaan orang tauanya, semua aset katanya terserah mamih, tapi mamihnya bersikukuh ingin mebatalkan akta lahir yang pernah diterbitkan Catatan Sipil,” ungkap Cahyadi.

“Namun ketika diminta orang tuanya untuk membuat surat pernyatan berisi pengakuan bahwa dirinya bukanlah anak dari penggugat, itu ditolak. Karena secara moral, secara nurani merasa tidak mungkin harus melepas hubungan anak dan orang tua,” tambah Cahyadi.

Mediasipun menurutnya buntu sehingga  pokok perkara berlanjut ke persidangan. Hanya katanya untuk  perara perdata perdamaian itu dimungkinkan sepanjang kasus sebelum ada putusna  hakim.

Baca Juga: Melinda Gates, Calon Janda Miliarder dengan Harta Gono-Gini hingga Miliaran Dolar AS

Materi persidangan usai buntunya mediasi adalah jawaban tergugat atas materi gugatan, karena materi gugatan sepakat tidak dibacakan kembali. Namun sidang diundur dua minggu kedepan, Kamis 20 Mei 2021  untuk mendengarkan jawaban tergugat .

Dedi Mulyadi ikut prihatin

Cahyadi mengatakan, kasus yang ditanganinya mendapat atensi dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi, bahkan Dedi sempat menghubungi Ika untuk bertemu, serta menyampaikan keprihatinannya.

“Pada pertemuan tersebut disampaikan Pak Dedi,  katanya baru kali ini mendengar ibu gugat anak. Mungkin baru terjadi di Indonesia bahkan di Dunia,” ungkap  Cahyadi.

Baca Juga: Kehidupan di Planet Mars: Ada Dugaan Alien Menanam Jamur

Pada persidangan kali ini Dedi Mulyadi mengirim stafnya untuk memberikan suport moral terhadap Ika Wartika sekaligus memantau perkembangan kasus.

Sedianya Dedi Mulyadi akan hadir ke Majalengak namun katanya berhalangan sehubungana da tugas yang tidak bisa di tinggalkannya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x