Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia untuk Bekerja, Seperti Proyek Nasional hingga Kru Alat Angkut

- 9 Mei 2021, 10:50 WIB
Foto Ilustrasi Ditengah pandemi dan larangan mudik, WNA asal Tiongkok Masuk ke Indonesia.
Foto Ilustrasi Ditengah pandemi dan larangan mudik, WNA asal Tiongkok Masuk ke Indonesia. /siraphol s./Freepik

ZONA PRIANGAN - Ditengah aturan larangan mudik masyarakat Indonesia disaat momen lebaran ini, Indonesia kedatangan WNA Tiongkok melalui Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut menuai protes dari masyarakat sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat dan kelonggaran bagi warga negara asing khusunya Tiongkok untuk masuk ke Indonesia.

Terkait kedatangan WNA Tiongkok ke Indonesia saat pandemi Covid-19, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Baca Juga: Dokter Tirta: Pengamatan Saya Ternyata Dibalik Larangan Mudik Ada Rencana Busuk Pemerintah

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Minggu 9 Mei 2021, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menegaskan Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

Lebih lanjut diungkap Jhoni, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata.

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hoaks, Video Tank Baja Turut Jaga Penyekatan Larangan Mudik 2021, Pelakunya Sudah Ditangkap

Jhoni juga menegaskan bahwa seluruh WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Menurut Jhoni, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x