Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN Dikeluarkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Untuk Keperluan Lebaran

- 17 Mei 2021, 01:36 WIB
Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN Dikeluarkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Untuk Keperluan Lebaran.
Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN Dikeluarkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Untuk Keperluan Lebaran. /Biro Adpim Jabar/Rizal/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).  Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga: Peta Interaktif Penularan Covid-19 Dikembangkan Oleh Jabar-Bappenas-PLJ, Ridwan Kamil: Optimis Data Valid

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 11 Mei 2021.

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.

Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.***

 

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x