Refly Harun: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Banding Terkesan Bernafsu dan Tidak Puas

- 1 Juni 2021, 09:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Akhirnya Rizieq Shihab Ditahan, Usai Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Bupati Majalengka Siap Bantu TKI Nenah Arsinah, agar Terbebas dari Hukuman Mati

Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x