Baca Juga: Bupati Majalengka Siap Bantu TKI Nenah Arsinah, agar Terbebas dari Hukuman Mati
Untuk itu, Refly menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selasai. Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.***