Bupati Majalengka Siap Bantu TKI Nenah Arsinah, agar Terbebas dari Hukuman Mati

- 31 Mei 2021, 13:04 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi.*
Bupati Majalengka Karna Sobahi.* /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka menyatakan kesiapannya untuk membantu tenaga kerja migran Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka agar terbebas dari hukuman mati atas tuduhan pembubuhan terhadap seorang sopir majikannya, yang kasusnya dilaporkan majikannya di Dubai ke polisi setempat.

Disampaikan Bupati Karna Sobahi, pihaknya sudah memiliki pengalaman dalam membantu warganya agar terbebas dari hukuman mati ketika menjadi pekerja migran di Luar Negeri termauk di Negera Uni Emirat Arab atas tuduhan pembunuhan seperti yang dialami Nenah Arsinah saat ini.

“Kita ada beberapa pengalaman dalam menghadapi kasus hukuman mati. Sebelumnya ada beberapa warga kami yang mengalami kasus tersebut.

Baca Juga: Wakil Bupati Majalengka Telusuri Pekerja TKI yang Terancam Hukuman Mati di Dubai

Ada yang sudah dihukum pancung karena keluarga tidak bersedia memaafkan, ada juga yang lolos berkat diplomasi pemerintah RI dengan  keluarganya yang dipasilitasi pemerintah setempat. Diplomasi akan terus dilakukan dengan sejumlah pihakberwenang,” ungkap Bupati, kepada sejumlah wartawan Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Bupati kasus yang penimpa Nenahpun harus bisa lolos dengan cara diplomasi yang baik dari Pemerintah Kabupaten, ke Pemerintah Provinsi hingga ke Pemerintah Pusat dan dilakukan pula diplomasi antar negara serta dengan keluarga.

“Mudah-mudahan saja bisa berhasil seperti yang dialami Eti beberapa waktu lalu yang kini bisa berkumpul kembali dengan keluarga, setelah dia menjalani tahanan di Arab Saudi,” kata Bupati.

Baca Juga: Najwa: Ada Tidaknya Daftar KPK yang Dinonaktifkan, Jadi yang Mengarang-ngarang Cak Harun atau Pak Gufron?

Selain nupaya diplomasi menurut Bupati, upaya lain yang dilakukan adalah dengan cara membayar diyat sebagai pengganti hukuman atau bentuk perlindungan yang diberikan terhadap korban tindak pidana.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x