ZONA PRIANGAN - Tindak pidana pencucian uang sangat terkait dengan peraturan pemerintah atau PP no 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dr. Ary Zulfikar, SH, MH, yang juga selaku Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), saat menyampaikan sambutan dan membuka acara webinar dengan tema “Perang Global Melawan Pencucian Uang” pada Jumat, 28 Mei 2021.
“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ary menjelaskan, apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan?
Dalam pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4, salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan pola transaksi pengguna jasa.
Filosofi dari UU TPPU adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut.
“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” paparnya.