“Ini adalah tipikal money laundering,” jelasnya.
Dalam kasus narkoba misalnya, sudah pasti melibatkan transaksi keuangan trans nasional/trans border. Melibatkan organisasi kriminal antar negara yang satu sama lain saling terkait.
Demikian juga money laundering hasil korupsi, kalau dulu sederhana saja, uang hasil korupsi ditaruh di bank. Sekarang menurut Dr. Dian sudah lebih kompleks dan dinamis, karena melibatkan professional money laundering.
“Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar benar bermain judi, namun menerima uang dari hasil korupsi,“ jelasnya.
Biasanya ada kerjasama dengan konsultan professional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, namun tetap terlihat clean secara hukum dan finansial.
”PPATK sangat concern dengan para pelaku money laundering karena memang dampaknya sangat berbahaya terhadap integritas keuangan dan perekonomian,” paparnya.
Terkait dengan bahayanya tindak pidana pencucian uang yang sampaikan Ketua PPATK, Panelis webinar Yudianta Simbolon SH, MHum menyampaikan, tidak salah jika kasus tersebut termasuk dalam extra ordinary crime.