Dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri, karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidanannya tersebut.
Berdasarkan UU TPPU ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi dibidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya.
Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.
Perbedaannya, dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.
“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” ujarnya.
Tugas LPS berdasarkan UU 24 Tahun 2004 adalah menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah penyimpan, dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan dengan melakukan kegiatan resolusi bank untuk meminimalkan kerugian akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus atau staff bank yang merugikan bank.
Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer.
"Namun saat ini, saat pandemi, LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank," jelasnya.