ZONA PRIANGAN - Wakil Bupati Majalengka segera mengintruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, untuk menghubungi keluarga TKI di Desa Ranji, Kecamatan Kasokandel, yang terancam hukuman mati di Dubai.
Sekaligus menelusuri dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang yang menangani persoalan tenaga kerja migran, baik Kedutaan RI, Kementrian Luar Negeri juga BNP2TKI dan PJTKI yang memberangkatkan Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Kamis 2 Mei 2021 menyikapi adanya seorang pekerja migran Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan yang terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap sopir majikannya asal India di Dubai.
Baca Juga: Sukabumi dan Bekasi Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia, Salatiga Peringkat Teratas
Menurut Tarsono, apapun kasusnya warga Majalengka harus diberikan bantuan dan pertolongan.
Bantuan dilakukan melalui Kementrian Luar Negeri dan Duta Besar setempat serta pihak lainnya yang lebih memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan koordinasi menyangkut penanganan tersebut.
Menyampaikan informasi yang detail yang diterima oleh pihak keluarga dan menelusuri melalui Pemerintah Provinsi dan Pusat kemungkinan sudah penanganan tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Penyebaran Covid-19 Terendah, Kemenkes Menilai DKI Jakarta Paling Buruk