“Menelusuri kasus tersebut harus segera dilakukan, jika sudah mulai ditangani bagaimana penanangananya, sudah sejauh mana kemudian menginformasikannya kepada keluarga korban untuk menenangkan mereka.
Kami pemerintah berharap bebas, apalagi jika tidak cukup bukti pada kesalahan yang dituduhkan,” ungkap Tarsono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengan Kabupaten Majalengka, Sadili mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri perihal dokumen ketenaga kerjaan milik Nenah Arsinah (38).
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2021 Tanpa Tunjangan
Apakah dia berangkat secara legal atau ilegal. Jika legal PJTKI mana yang memberangkatkan yang bersangkutan, tahun berapa dia berangkat, siapa majikannya dan sebagainya menyangkut seluruh dokumen.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak menyangkut pekerja ini. Mudah-mudahan dokumen ketenagakerjaanya segera terselusuri sehingga memudahkan dan mempercepat penanganannya,” ungkap Sadili.
Seperti dberitakan sebelumnya Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, terancam hukuman mati di Dubai, atas tuduhan pembunuhan terhadap sopir majikannya asal India.
Kakak kandung korban, Nung Arminah serta bapaknya Astawi mengatakan, Nenah telah menjalani tahanan sejak 2014 lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas tuduhan tersebut karena dianggap bukti yang menjerat adiknya bersama pembantu asal Filipina kurang kuat.
Baca Juga: Atas Tuduhan Pembunuhan, TKI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati
Nenag telah bekerja di Dubai sejak Tahun 2011 lalu di rumah majikan bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman. Pada Tahun 2014 Nenah ijin cuti kepada majikannya untuk melayat ibunya yang meninggal.