Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2021 Tanpa Tunjangan

- 24 Mei 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema gaji PNS 2021, sejumlah tunjangan bakal dihapus dan ubah sistem penggajian.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema gaji PNS 2021, sejumlah tunjangan bakal dihapus dan ubah sistem penggajian. /Foto: Pikiran-rakyat.com/

ZONA PRIANGAN - Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengumuman anggaran THR PNS dan rencana pencairannya pada 17 Mei 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan atau pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat.

Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai hal penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Surat tersebut bernomor: S-408/MK.02/2021. Gaji ke-13 PNS disinggung dalam surat tersebut.

Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.

Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Majalengka Cukup Tinggi

Surat tersebut berisi tujuh poin penting yang disampaikan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam tujuh poin penting itu, pemerintah meminta adanya penghematan belanja dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.

Dari poin tersebut banyak yang membahas dan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang memangkas kembali besaran gaji ke-13 bagi PNS dan penerima lainnya.

Baca Juga: PSBB Proporsional Kembali Diperpanjang hingga 31 Mei 2021 di Wilayah Jabar

Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni 2021.

Adapun yang tidak diperhitungkan (yaitu tukin) akan ditarik dan dimasukkan ke cadangan untuk antisipasi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 atau pemulihan ekonomi nasional.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

Baca Juga: Novel Baswedan: Menurut Firli Bahuri TWK ini untuk Memastikan Pegawai KPK Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x