Novel Baswedan: Menurut Firli Bahuri TWK ini untuk Memastikan Pegawai KPK Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

- 23 Mei 2021, 16:52 WIB
Novel Baswedan penyidik senior KPK./
Novel Baswedan penyidik senior KPK./ /@mlwnadalahkunci/Instagram/

ZONA PRIANGAN - Dalam video wawancara yang diunggah di Channel Youtube, Karni Ilyas Club, Sabtu 22 Mei 2021, Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Norma kewajiban mengikuti tes ini diselipkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam peraturan komisi secara sembunyi-sembunyi sebelum disahkan.

Dalam video tersebut Novel mengatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU No 19 2019 dan PP 41 tahun 2020.

Baca Juga: Inilah Alasan Tiongkok Mendukung Palestina dan Menolak Hamas dengan Sebutan Organisasi Teroris

Dalam aturan tersebut, proses peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian dalam pembahasan peraturan komisi, tim perumus sama, sejak awal mengatakan, kami dari wadah pegawai juga mendapatkan banyak informasi dan beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan itu, dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan dilakukan segera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai.

Semuanya selaras. Tapi di penghujung peraturan komisi itu akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan norma tentang adanya tes wawasan kebangsaan," kata Novel di Channel Youtube, Karni Ilyas Club.

Baca Juga: Sempat Dimintai Sumbangan untuk Palestina, Deddy Corbuzier Mengaku Urung untuk Memberikan Sumbangan

Menurut Novel, dari informasi yang diperoleh, yang memasukkan adanya tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status ini adalah Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x