ZONA PRIANGAN - Pemerintah berencana mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada beberapa bahan pokok.
Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wacana sembako kena pajak ini ditolak beberapa pihak, karena dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai keadaan dimasa pandemi ini.
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Majalengka Positif Covid-19, 14 Anggota DPRD Lainnya Jalani Tes PCR
Berikut daftarnya yang telah dirangkum Zonapriangan.com dari berbagai sumber:
1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
Baca Juga: Seorang Pemuda Lolos dari Kawalan Paspampres, Berhasil Tampar Pipi Presiden
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran. ***