Inilah Daftar Sembako yang akan Kena Pajak

- 11 Juni 2021, 09:00 WIB
Pemerintah memuat wacana Sejumlah Sembako akan terkena pajak PPN.
Pemerintah memuat wacana Sejumlah Sembako akan terkena pajak PPN. /Pixabay/ Mohamad Trilaksono

ZONA PRIANGAN - Pemerintah berencana mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada beberapa bahan pokok.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wacana sembako kena pajak ini ditolak beberapa pihak, karena dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai keadaan dimasa pandemi ini.

Baca Juga: Satu Anggota DPRD Majalengka Positif Covid-19, 14 Anggota DPRD Lainnya Jalani Tes PCR

Berikut daftarnya yang telah dirangkum Zonapriangan.com dari  berbagai sumber:

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai

Baca Juga: Seorang Pemuda Lolos dari Kawalan Paspampres, Berhasil Tampar Pipi Presiden

7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran.  ***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x