Kasus Gugatan Ibu dan Anak Berlanjut ke Pembuktian

- 25 Juni 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

ZONA PRIANGAN - Sidang perkara gugatan pembatalan akta kelahiran No 41/SAL.1958  tertanggal 5 Maret 1985 atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63)  yang dilakukan ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dengan pembacaan Putusan Sela yang disampaikan Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada pembuktian perkara, Kamis 24 Juni 2021.

Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Kopsah, menyebutkan bahwa dalam praktek pengdilan umumnya pihak  yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara adalah penggugat melawan pejabat negara saja.

Bahkan sering sekali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai pejabat TUN.

Baca Juga: Akhir Pekan ini Ada Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk 6000 Warga Majalengka

Sedangkan pihak yang bersangkutan didalam perkara itu adalah Sri Mulyani alias Kwik Gien Nio sebagai penggugat melawan Ika Wartika alias Kwik Gien Nio sebagai tergugat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka sebagai turut tergugat. 

Sehingga dari gugatan ini memperlihatkan  permasalahan atau sengketa  ini bukan ditujukan pada sengketan Tata Usaha Negara  melainkan Sri Mulyani sebagai penggugat  penunjukan permasalahan ini hanya kepada Ika Wartika sebagai tergugat namun ditariknya Disdukcapil Kabupaten Majalengka sebagai turut tergugat adalah sebagai syarat formil melengkapi pihak dalam gugatan Penggugat.

Menyikapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Ika Wartika , Cahyadi, Asep Suangsa dan Wahyu Harmoko mengungkapkan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti tentang kebenaran formil.

Pihak penggugat bersama menantu.
Pihak penggugat bersama menantu. Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Baca Juga: Kepala Desa ini Mabuk, Ngamuk hingga Menganiaya Warga

Termasuk adanya sejumlah kasus  yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan telah memiliki kekuartan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi terhadap kasus  yang terjadi dan ditangani PN Majalengka.

Cahyadi mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H.Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya PN menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah PN.

“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” ungkap Cahyadi.

Baca Juga: 17 Orang Murid dan Guru SD Terpapar Covid-19

Menurutnya ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan itu sebenarnya bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika.

Wahyu menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan melainkan gugatan terhadap surat Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jadi yang menerbitkan surat  bukan Ika Wartika melainkan lembaga pemerintahan. 

“Ika Wartika ini tidak pernah tahu soal penerbitan akta ataupun saat mengajukan. Jadi yang digugat seharusnya bukan Ika, salah jika gugatan pembatalan akta menyeret Ika,” katanya.

Baca Juga: Refli Harun: Saya Mau Kampanye Tolak 3 Periode dan Tolak Jokpro for 2024!!

Kuasa Hukum Ika mengatakan, penggugat mengajukan gugatan ke PN Majalengka tidak tepat bahkan keliru, karena pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengdilan sebagaimana pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 dan pasal 60 PerPres  No 96/2018 itu adalah untuk pembatalan akta pencatatan sipil yang sifatnya voluntair atau permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.

“Karena gugatan yang diajukan penggugat bersifat bukan voluntair namun bersifat contentiosa yang menarik dan mendudukan  seseorang sebagai tergugat dengan maksud untuk membatalkan akta lahir yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara  sehingga gugatan seharusnya duajukan ke Pengadilan TUN. jadi sangat keliru jika gugatan pembatalan akta kelahiran ke Pengadilan Negeri.” papar Cahyadi.

Karena menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 hanya berwenang untuk membatalkan akta pencatatan kelahiran yang bersifat permohonan tanpa ada pihak yang ditarik dan didudukan sebagai tergugat.

Baca Juga: 10 Pengedar Narkoba Diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka

“Ada sejumlah kasus yang sama persis menyangkut gugatan akta kelahiran yang ditangani PN lain, namun putusan selanya berbeda dengan yang diputuskan PN Majalengka,” kata Cahyadi.

Sementara itu kausa Hukum Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman mengungkapkan adanya kemungkinan ditempuh jalan damai jika sejumlah persyaratan disetujui tergugat dan tergugat bersedia menandatangani penjualan aset. Yakni semua pengelolaan aset peninggalan Andi Kurnaedi suami Sri Mulyani atau orang tua Ika dilakukan oleh penggugat,Sri Mulyani.

Aset meliputi tanah dan bangunan di Bandung, rumah Abok, garasi di Jl Jatisampay akan dijual dan pengelolaanya dilakukan Sri Mulyani, serta rumah di Neglasari yang akan diperbaiki setelah semua aset terjual.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah