10 Pengedar Narkoba Diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka

- 22 Juni 2021, 09:19 WIB
Polres majalengka berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba yang disertai barang bukti.
Polres majalengka berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba yang disertai barang bukti. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - 10 orang tersangka pengedar narkoba diamankan Satuan Reskrim Polres  Majalengka dengan barang bukti 15.700  obat terlarang serta 17 paket  narkotika golongan 1.

Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polren Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Udiyanto, ke 10 orang yang diamankan kepolisian adalah ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29) serta DA (44), mereka berasal dari beberapa daerah di Majalengka.

Baca Juga: 22 Kecamatan di Kabupaten Majalengka Berstatus Zona Merah

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

Total obat-obatan terlarang yang diamankan sebanyak 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1.

Disampaikan Udiyanto, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Broiler di Pasar Tradisional Masih Tinggi

Mereka akan dikenakan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x