Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menunggu dipinggir jalan didekat Stadion Warung Jambu Majalengka.
"Pada saat pelaku kembali ke rumah kontrakan korban, pelaku menggasak dompet dan handphone milik korban yang disimpan di kamar kontrakan," jelas Kasat.
Baca Juga: Aniaya Pacarnya yang Sedang Hamil hingga Keguguran, Pria ini Berhasil Ditangkap Polisi
Menurut Siswo, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,1 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Y kepada pihak kepolisian.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang dilaporkan sebelumnya dalam waktu dua hari korban berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kasokandel.
"Pada 27 Juni 2021 kemarin, pelaku kami amankan saat sedang di rumahnya," terangnya.
Baca Juga: Seorang Satpam Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dan Mencekoki Korban dengan Minuman Keras
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.***