ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan Y (45) asal Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka atas dugaan pencurian uang milik pedagang nasi goreng serta HP, Susilo (37) warga Lingkungan Giri Asih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada 25 Juni 2021 lalu.
Atas kejadian tersebut, pedagang nasi goreng alami kerugian sebesar Rp 2.100.000.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, pencurian bermula saat pelaku berpura-pura memesan nasi goreng kepada korban sebanyak 50 bungkus.
ketika membeli nasi goreng, pelaku mengaku disuruh oleh salah satu anggota polisi yang bertugas di Polsek Majalengka Kota.
"Ngaku kepada korbannya disuruh sama anggota (polisi), padahal itu cuma modus pelaku," kata Siswo dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.
Setelah korban memenuhi pesanan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang DP (dana pertama).
Baca Juga: Kadisdik Kabupaten Majalengka Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19
Namun pada saat diperjalanan korban malah diturunkan oleh pelaku dengan alasan kunci rumahnya ketinggalan di kontrakan korban.