Ada Pungutan Liar untuk Pemakaman Khusus Covid-19 di Bandung, Ridwan Kamil: Kami Memohon Maaf

- 11 Juli 2021, 10:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Biro Adpim Jabar/Rizal/

ZONA PRIANGAN - Dalam akun instagram pribadinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf atas adanya pungutan liar bagi warga yang meninggal dunia dan akan dimakamkan di TPU Cikadut kota Bandung.

Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadi nya @ridwankamil pada Minggu 11 JUli 2021.

Warga mengeluh mesti membayar uang Rp2,8 juta untuk memakamkan orang tuanya dan videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi Dengan Bertransaksi Online

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota Bandung terkait masalah ini.

Ridwan Kamil meminta agar pemerintah daerah memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Dia berharap, kejadian serupa jangan sampai terjadi lagi. Catatatan MPI, kasus pungutan di TPU Cikadut tahun lalu sempat viral. Kemudian Pemkot Bandung mengklaim mengalokasikan Rp4 miliar untuk pemakaman Covid.

Baca Juga: Pertama Kali di Jabar, Serah Terima Jabatan Secara Virtual Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Pada kenyataannya, tenaga PHL di TPU mengaku gaji bulanan selalu telat cair.

Mereka pun tidak mendapatkan perlengkapan pemakaman yang memadai. "Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar,"ujarnya.

Oknum-oknum yang melakukan pungli sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian.

Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x