Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi Dengan Bertransaksi Online

- 10 Juli 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H  Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi dengan Bertransaksi Online.
Ilustrasi hewan kurban. Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi dengan Bertransaksi Online. /Pixabay/Suju Foto/

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 H untuk mengoptimalkan hari Tasyrik dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 terus bertambah.

Baca Juga: Warga Boleh Shalat Idul Adha tapi Lapor Polisi dan Khotbah Tidak Boleh Lebih 30 Menit

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil, Sabtu 10 Juli 2021.

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Baca Juga: Sejak 13 Mei 2021, PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Tanggal 20 Juli

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x